Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,- / hari / jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Buat #SahabatPaxel yang ingin menunaikan zakat fitrah sekarang, yuk ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Isi data diri Kamu dengan klik link ini.
2. Data diri yang perlu diisi meliputi Nama Depan, Nama Belakang, Kode Negara, Nomor Telepon, Alamat Email, Alamat (domisili), Distrik/Kota, Kode Pos, Negara.
3. Jika data diri sudah terisi lengkap, klik MELANJUTKAN.
4. Pilih Metode Pembayaran yang tersedia.
5. Ikuti step selanjutnya sesuai metode pembayaran yang Kamu pilih, dan transfer sebesar Rp 45.000 / jiwa.
6. Selesai! Zakat fitrahmu sudah terbayarkan.
Mari tunaikan zakat fitrahmu selama Ramadan dengan mudah tanpa harus ke luar rumah melalui BAZNAS x Paxel sekarang!