Kamu dapat tunaikan Zakat Fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik (Penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kamu bisa tunaikan Zakat Fitrah dari rumah dengan bayar secara online di BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakatnya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Zakat Fitrah akan disalurkan oleh BAZNAS dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak wabah pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah (Zakat Al-Fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik perempuan dan lelaki muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang kurang mampu.